Mau Dirikan Bagunan di Depok? Begini Cara Urus Ijin Rekomtek Peil Banjir

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok mengingatkan masyarakat untuk mengurus rekomendasi teknis (rekomtek) peil banjir sebelum melakukan pembangunan, baik gedung, rumah sakit, apartemen, maupun bangunan lainnya.
Adapun peil banjir merupakan pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan untuk mencegah banjir sekaligus mengatur aliran limpasan air.
Ijin rekomtek ini penting untuk memastikan drainase kawasan terintegrasi.
“Tujuannya adalah menata volume air agar terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lain, sehingga pembangunan tidak menimbulkan banjir atau genangan,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/08/2025).
Baca juga: Dinas PUPR Depok Pasang Sheetpile 11 Meter Dilokasi Longsor Kali Krukut Grogol
Persyaratan pengajuan ijin rekomtek peil banjir meliputi identitas pemohon (KTP/SIM/Akte perusahaan), sertifikat tanah, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Non Rumah Tinggal, izin lingkungan tetangga, dan dokumen pra site plan.
“Nanti, kami akan melakukan survei ke lapangan. Tim khusus akan menilai apakah rekomtek layak diberikan atau perlu adanya masukan terkait rencana pembangunan,” jelas Citra.
Alur pengurusan dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi lapangan oleh tim teknis, hingga penerbitan rekomendasi. Jika berkas tidak lengkap atau belum memenuhi syarat, pemohon akan diberikan saran teknis untuk perbaikan.
Baca juga: Depok Percepat Sertifikasi Halal Usaha Mikro, Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
“Pelayanan rekomtek peil banjir ini gratis dan estimasi waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas. Rata-rata permohonan dapat disetujui apabila memenuhi ketentuan, yang terpenting adalah komitmen pemohon untuk menjalankan site plan dan rekomendasi yang telah ditetapkan,” ungkap Citra. (***)