Hari Kemerdekaan, Oknum Polisi Polrestro Depok Tembak 3 Orang Remaja, 2 Orang Kritis

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Jelang Hari Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia (RI), diduga dua oknum anggota polisi dari Polres Metro (Polrestro) Depok menembak 3 orang remaja di Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Jumat (09/08/2025) dini hari.
Adapun ketiga remaja yang ditembak oknum polisi Polrestro Depok yakni AR (16 tahun), RM (17 tahun) dan MY (18 tahun).
Korban MY alami luka ringan. Sedangkan korban RM dalam kondisi kritis dan dirawat di RS Mitra Keluarga Depok serta AR (16), dirawat di RS Polri Kramat Jati Jakarta.
Baca juga: Indonesia Raih Perunggu di Kejuaraan Speed Slalom International di Lishui China
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologis insiden terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, ia bersama dua rekannya berboncengan satu motor bertiga melintas di kawasan Pasar Agung di Jalan Proklamasi dan berpapasan dengan anggota kepolisian yang sedang berpatroli.
Kejar-kejaran berlangsung hingga tanjakan Jalan Juanda menuju Jalan Margonda. Saat melintas di simpang pintu tol Juanda, terdengar suara tembakan. Proyektil diduga mengenai leher dan punggung rekannya, RM.
Seorang saksi lainya yang melintas saat kejadian mendengar suara letusan senjata dan melihat enam motor ditumpangi remaja berhamburan.
Baca juga: Hari Kemerdekaan, 862 Warga Binaan Rutan Depok Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
“Saya dengar letusan senjata saat melintas setelah belanja sayuran untuk jualan di pasar. Dua remaja tergeletak, mungkin terkena tembakan,” kata saksi.
Tak lama berselang, dia melihat dua motor jatuh dan dua remaja tergeletak di jalan dalam kondisi berdarah. Bersama warga sekitar, saksi membawa kedua korban ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok.
Saksi lain menceritakan, gerombolan remaja tersebut diduga akan melakukan tawuran di Pasar Agung, lalu berpapasan dengan polisi yang sedang berpatroli.
Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan adanya peristiwa penembakan oleh oknum anggota saat membubarkan aksi tawuran.
Baca juga: Naturalisasi Anak Depok Sebentar Lagi Final, Siap Bertarung di Round 4 Piala Dunia
“Betul, saat itu anggota mendapat laporan ada remaja hendak tawuran. Dalam upaya pembubaran, terjadi penembakan dan mengenai 2 remaja. Saat ini, 2 oknum anggota polisi yang menembak sedang diperiksa Propam Polda Metro Jaya,” ujarnya, Sabtu (16/08/2025).
Kasus ini mendapat sorotan publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas aparat Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan penggunaan senjata api oleh polisi tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Senjata api adalah the last resort atau pilihan terakhir, hanya boleh dipakai jika ada ancaman nyata terhadap nyawa aparat atau masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Kebersamaan, Camat Sukmajaya Bersama GP Ansor Bebersih Rumah Ibadah
Azmi menegaskan, jika aparat terbukti tidak mendahulukan langkah persuasif atau pencegahan sesuai SOP, maka tindakan itu tidak proporsional.
“Pertanggungjawaban tidak boleh hanya berhenti di sanksi etik atau disiplin. Jika ada pelanggaran, harus diproses pidana, misalnya Pasal 351 KUHP (penganiayaan) atau Pasal 359 KUHP (kelalaian),” tegasnya. (***)