Home > Nasional

Satpol PP Depok Tertibkan 17 Bangunan Liar di Harjamukti

Adapun penertiban dilakukan mulai sejak pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB itu karena keberadan bangunan liar (bangli) menganggu arus lalu lintas.
Kebid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok R Agus Mohamad sedang melakukan pembongkaran bangli di Harjamjkti. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Kebid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok R Agus Mohamad sedang melakukan pembongkaran bangli di Harjamjkti. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban terhadap 17 bangunan liar yang berdiri tanpa izin di Jalan Pringgondani dan Jalan Taman Bunga Wiladatika, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (20/08/2025).

Adapun penertiban dilakukan mulai sejak pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB itu karena keberadan bangunan liar (bangli) menganggu arus lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya melayangkan sejumlah surat peringatan kepada para pemilik bangunan.

Baca juga: UMKM Depok Dapat Pasarkan Produk di Transmar, Tip Top, Alfamart dan Indomaret, Ini Syaratnya

“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan secara bertahap. Surat terakhir kami keluarkan pada 19 Agustus 2025, hari ini kami laksanakan tindakan penertiban sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Sebanyak 38 personel dilibatkan dalam kegiatan ini, terdiri atas 30 anggota Satpol PP, enam personel gabungan dari unsur kelurahan dan kecamatan, serta anggota TNI dan Polri.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat dari lingkungan kelurahan dan kecamatan. Penertiban diawali dengan apel pengecekan personel dan imbauan secara persuasif kepada pemilik bangunan.

Baca juga: Meriahkan Hari Kemerdekaan ke-80 RI dan Hari UMKM Nasional, Depok Gelar Koperasi Festival

Setelah itu, pembongkaran dimulai sekitar pukul 09.10 WIB menggunakan alat manual seperti palu godam dan linggis.

Kegiatan penertiban tidak hanya dimaknai sebagai tindakan pembongkaran semata, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam menegakkan peraturan daerah.

Penertiban ni penting dilakukan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Semua proses sudah kami laksanakan secara persuasif dan alhamdulillah kegiatan berjalan dengan tertib dan tanpa kendala,” ungkap Dede.

Baca juga: Ketua PKK Depok Siti Barkah Hasanah Tekankan Peran Ibu Jaga Anak dan Lingkungan

Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di wilayah lain.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menaati peraturan dan tidak membangun di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya,” harap Dede.

Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, didampingi Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok R Agus Mohamad dan Kepala Seksi Tranmastibum Satpol PP Kota Depok Teguh Santoso, dan unsur terkait. (***)

× Image