Home > Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap 9 Wartawan Bodrek, Peras Seorang Wanita yang Dituduh Selingkuh

Tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, dengan tuduhan berselingkuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Dok REPUBLIKA) 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap 9 orang yang mengaku wartawan atau wartawan Bodrek yang melakukan pemerasan.

Korbannya seorang wanita berinisial N diperas para wartawan Bodrek hingga mengalami kerugian Rp 130 juta.

Pemerasan yang dialami N terjadi pada Kamis (22/05/2025) di Jalan Aria Putra Raya, Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Saat kejadian, korban N dihampiri salah satu pelaku seorang wanita, FFT (31), setelah turun dari mobilnya.

Baca juga: Presiden Prabowo akan Launching Koperasi Kelurahan Merah Putih di Depok

Tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, dengan tuduhan berselingkuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah berbicara dengan pelaku, korban mengalami intimidasi serta ancaman. Korban diancam akan dipublikasikan tingkah lakunya dan pada akhirnya meminta sejumlah uang.

"Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan, korban mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta, yang sebelumnya Tersangka meminta uang sebanyak Rp 130 juta," terang Ade Ary dalam keterangan yang diterima, Sabtu (12/07/2025).

Baca juga: Senator Tanggapi Temuan Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

Setelah kejadian ini, korban pun membuat laporan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti.

Selanjutnya, pada Rabu (03/07/2025), Tim Opsnal Subdit Jatanras Unit 2 Polda Metro berhasil mengamankan tersangka FFT di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, tim berhasil mengamankan Tersangka KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, RMH, dan AECB," ungkap Ade Ary.

Baca juga: Modus Ban Mobil Kempis di Depok, Uang Rp 300 Juta Dirampas, Uang Berhaburan di Jalan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, polisi berhasil mendapati modus yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.

Para pelaku berdiam diri di sebuah hotel yang bisa disewa untuk sekadar transit, lalu mengikuti korban yang disasar hingga ke lokasi tempat pelaku siap beraksi.

Korban yang disasar adalah pihak-pihak yang masuk maupun keluar dari dalam hotel transit membawa pasangan.

"Para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban," jelas Ade Ary.

Baca juga: Waspada Gangguan Pendengaran, Dokter FKUI Bagikan Tips Aman Gunakan Handset

"Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak di publikasikan," tutur Ade Ary.

Para pelaku pun memiliki peran masing-masing saat beraksi. Para pelaku melakukan kerja sama dalam menjalankan aksinya.

"FFT (31) perempuan, peran menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil. KMB, laki-laki (57), peran ikut menghampiri korban dan meminta uang Rp 130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kuitansi. PS, laki-laki (52), peran menyediakan rekening untuk ditransfer korban dan menyediakan mobil Avanza," jelas Ade Ary.

Sementara itu, pelaku EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH memiliki peran mengikuti korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 750 ribu. (***)

× Image