Home > Nasional

Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuatan Sinte di Depok

Pemuda tamatan SD berusia 19 tahun, berinisial R, beserta temannya, Z, ditangkap Satreskrim Polsek Tajurhalang karena memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis sinte atau tembakau sintetis.
Dua pelaku pembuat dan pengedar narkoba jenis Sinte diciduk aparat kepolisian Polsek Tajurhalang. (Foto: Dok Polsek Tajurhalang) 
Dua pelaku pembuat dan pengedar narkoba jenis Sinte diciduk aparat kepolisian Polsek Tajurhalang. (Foto: Dok Polsek Tajurhalang)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dua orang pelaku pembuat dan penegadar narkoba jenis Sinte atau tembakau sintetis dibekuk aparat kepolisian Polsek Tajurhalang.

Pelaku berinisail R dan Z. Pelaku R diciduk saat transaksi di rumahnya di Cinangka, Sawangan, Kota Depok. Sedangkan Z ditangkap di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pemuda tamatan SD berusia 19 tahun, berinisial R, beserta temannya, Z, ditangkap Satreskrim Polsek Tajurhalang karena memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis sinte atau tembakau sintetis.

Baca juga: Aksi Pencabulan Dialami 7 Siswi oleh Oknum Guru di SMPN di Depok, Modus Dirayu dan Dipegang-pegang

Kedua pelaku teman satu tongkrongan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Terminal Pondok Cabe.

“Anggota melakukan undercover sebagai pembeli saat Z menawarkan tembakau sinte di pinggir jalan, langsung diringkus dengan barang bukti satu bungkus tembakau sintes murni,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit, Jumat (23/05/2025).

Pelaku R yang hanya tamat SD, sudah mampu meracik tembakau menjadi narkoba sintesis secara profesional.

Baca juga: Kasus The Umalas Signature, Polda Bali Benarkan Penahanan BT dengan Tuduhan Penipuan dan Pengelapan

“R meracik, sementara Z rumah kontrakan dijadikan tempat memecah produk untuk dijual kembali,” jelas Mareben.

Bahan baku didapat R dengan belanja online. “R membeli cairan kimia melalui Instagram @medicaleleven. Dia sudah mengedarkan sinte hasil produksinya selama lebih dari dua bulan,” ungkap Mareben.

Lanjut Mareben, cara pembuatan sinte, cairan kimia bernama MDMB-4en PINACA disemprotkan ke tembakau asli.

“Barang bukti yang disita ada dua plastik klip berisi tembakau sintesis dan botol spray cairan kimia. Keuntungan penjualan sinte mencapai dua kali lipat. Sekali produksi dua bungkus sinte dijual Rp 1,5 juta, modal awal Rp 500 ribu,” jelasnya.

Baca juga: PMI Depok Ajak Warga Berpartisipasi Donor Darah

Barang bukti yang disita antara lain dua bungkus tembakau sintesis seberat 42 gram, botol spray cairan kimia, dan timbangan digital.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana di atas 10 tahun. Keduanya juga positif pengguna sinte berdasarkan tes urine,” tegas Mareben.

Pelaku R mengaku belajar membuat sinte dari teman. Setelah diproduksi di rumah Z, diedarkan di sekitar Terminal Pondok Cabe, dekat rumah R di perbatasan Pamulang dan Sawangan.

R juga mengaku mengonsumsi sinte untuk menenangkan diri. Hasil penjualan dipakai untuk biaya hidup sehari-hari. (***)

× Image