Tudingan Ferry Irwandi Kepada TNI Berpotensi Merusak Keutuhan NKRI

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pengamat Politik dan Militer dari UNAS (Universitas Nasional) Selamat Ginting mengungkapkan, pernyataan konten kreator Ferry Irwandi yang menggiring opini seolah TNI sebagai pelaku kerusuhan Agustus 2025 lalu, tergolong bentuk provokasi yang berpotensi merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dapat merusak citra prajurit dan institusi TNI.
"Kebebasan sipil, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat berbeda dengan provokasi menggiring opini prajurit maupun institusi TNI sebagai pelaku kerusuhan Agustus kelabu 2025 lalu. Dampaknya dapat merusak keutuhan NKRI," ujar Selamat Ginting di Kampus UNAS, Jakarta, Jumat (12/09/2025).
Menurutnya, hak kebebasan berpendapat meskipun dijamin konstitusi, namun dalam pelaksanaannya, hak ini harus bertanggung jawab.
Baca juga: Polres Depok Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Pemohon SKCK
Dan juga tidak boleh melanggar hukum atau norma-norma yang berlaku, seperti ujaran kebencian atau menggiring opini maupun tudingan terhadap prajurit maupun institusi TNI seolah terlibat dalam kerusuhan Agustus kelabu 2025 lalu.
Diungkapkan, tidak ada yang salah dengan kedatangan 4 perwira tinggi TNI melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana fitnah, hoax, pencemaran nama baik terhadap prajurit maupun institusi TNI yang dilakukan influencer Ferry Irwandi dalam kasus kerusuhan Agustus kelabu 2025 lalu.
"Kedatangan Komandan Satsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Kepala Puspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah, Kepala Babinkum TNI Laksda Farid Ma'roef, serta Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto ke Polda Metro Jaya untuk konsultasi hukum dan berkoordinasi di antara institusi negara, justru bagus agar sebuah peristiwa menjadi terang benderang," kata Selamat Ginting.
Baca juga: Catatan Cak AT: Api Gontor
Diungkapkan, tudingan konten kreator Ferry Irwandi dan laporan Bocor Alus media massa Tempo yang cenderung tendensius telah mengarahkan opini keterlibatan TNI dalam kerusuhan Agustus kelabu 2025, merupakan persoalan hukum yang sangat serius jika tidak ditanggapi secara hukum oleh TNI.
"Hal itu menyangkut nama baik prajurit TNI secara perorangan maupun TNI secara kelembagaan. TNI telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui konferensi pers oleh Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah dan didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Polisi) Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa hari lalu. Selanjutnya ditindaklanjuti secara hukum dengan berkonsultasi ke Polda Metro Jaya" kata Selamat Ginting.
Baik TNI maupun Polri, kata Ginting, dalam konferensi pers tersebut membenarkan telah terjadi kesalahpahaman terhadap tudingan di sejumlah tempat bahwa prajurit TNI terlibat dalam kerusuhan. Antara lain di Jakarta, Bogor maupun Palembang. Pihak Polri telah meminta maaf kepada TNI dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kejadian di lapangan.
Baca juga: Pramono-Rano Penuhi Janji Kampanye, Gaji RT/RW Naik di Bulan Oktober
"Setelah ditelusuri Puspen (Pusat Penerangan) TNI, Satsiber (Satuan Siber) TNI, Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI, dan Babinkum (Badan Pembinaan Hukum) TNI serta sejumlah Polda (Kepolisian Daerah) dan Divisi Hubungan Masyarakat Polri, ternyata betul kasusnya hoax dan merugikan prajurit TNI maupun institusi TNI," ujar Ginting.
"Saya pikir Satsiber TNI dan Puspen TNI punya data dan fakta terkait tudingan Ferry Irwandi di sejumlah platform digital maupun televisi. Maka dia melaporkan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian. Tidak ada yang salah dengan tindakan perorangan maupun lembaga TNI melakukan konsultasi hukum kepada Polda Metro Jaya," ujar Ginting.
Mereka melaporkan ke polisi, lanjut Ginting, karena pernyataan Ferry Irwandi di sejumlah platform maupun diskusi di televisi nasional dianggap atau diduga memfitnah atau merugikan prajurit TNI maupun institusi TNI. Siapa pun baik perorangan maupun lembaga jika merasa difitnah bisa melaporkan kepada Kepolisian.
Baca juga: 328 Juta Orang Naik Kereta pada Januari-Agustus 2025
"Oleh karena terkait warga sipil, TNI tidak bisa menangani sendiri, mesti berkonsultasi kepada Polri. Jika tidak ke institusi Polri, lalu kepada siapa? Apakah harus mengambil tindakan sendiri? Tentu tidak mungkin."
Soal pencemaran nama baik prajurit TNI maupun institusi TNI, kata Selamat Ginting, setelah Ferry Irwandi bersikukuh bahwa tayangan yang beredar dengan adanya dua kartu anggota TNI di Palembang dan Jakarta setelah dua anggota TNI ditangkap Brimob.
Padahal sudah ada penjelasan lanjutan dari Brimob Polda Sumatra Selatan dan Jakarta bahwa tayangan tersebut tidak menjelaskan situasi yang lengkap dan sesungguhnya. Artinya Ferry tetap mengacu pada video lama dan tidak mengikuti video penjelasan terbaru dari aparat Kepolisian.
Baca juga: Cair, KJP Plus Tahap II jadi Investasi Utama Jakarta Menuju Kota Global
"TNI sudah melakukan klarifikasi publik terkait tudingan Ferry Irwandi, tanpa bertindak sebagai aparat penegak hukum. Namun jika fitnah dibiarkan, maka publik akan beranggapan isi konten Ferry sebagai sebuah kebenaran," ujar Ginting.
Diakuinya, secara hukum positif di Indonesia, TNI memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terhadap warga sipil. Fungsi penegakan hukum terhadap warga sipil adalah wewenang Polri untuk penyelidikan dan penyidikan warga sipil. Kejaksaan dalam penuntutan, dan Pengadilan umum dalam proses pengadilan terhadap warga sipil. (***)