Home > Nasional

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Satpam Perumahan di Depok yang Viral di Medsos

Adapun korban bernama Nawin (59) mengalami luka lebam di pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Pelaku penganiayaan terhadap seorang Satpam lansia, CPR (34) diamankan aparat kepolisian Polsek Sukmajaya, Kota Depok. (Foto: Dok Humas Polres Depok) 
Pelaku penganiayaan terhadap seorang Satpam lansia, CPR (34) diamankan aparat kepolisian Polsek Sukmajaya, Kota Depok. (Foto: Dok Humas Polres Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Seorang pemuda berinisial CPR (34) diamankan aparat kepolisian Polsek Sukmajaya, Kota Depok, Ahad (07/09/2025).

Pemuda tersebut terekam kamera CCTV melakukan penganiayaan seorang Satpam lanjut usia di Perumahan Griya Kencana, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (05/09/2025) malam.

Adapun korban bernama Nawin (59) mengalami luka lebam di pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.

Baca juga: Mortir Aktif Temuan Warga Garut Dimusnahkan Unit Jibom Sat Brimob Polda Jabar

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan insiden bermula ketika pelaku hendak keluar perumahan sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, portal gerbang sudah ditutup lantaran aturan jam malam.

“Nawin menyarankan pelaku untuk putar balik melewati jalan lain. Saat itulah terjadi cekcok, pelaku tersinggung dan langsung mendorong serta memukul korban berkali-kali. Bahkan menendang pergelangan kaki korban hingga patah,” jelas Rizky.

Istri pelaku yang saat itu ikut berada di lokasi sempat mencoba melerai, namun CPR tetap melancarkan tindakannya. Setelah korban terkapar, pelaku bersama istrinya kabur menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Dandim Depok Berganti, Ini Sosok Letkol Triano Iqbal

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengamankan pelaku pada Ahad (07/09/2025).

Barang bukti berupa rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial serta keterangan saksi dan hasil visum turut menguatkan penyelidikan.

Di hadapan penyidik, CPR mengakui perbuatannya. Ia berdalih tersulut emosi karena merasa ucapan korban tidak sopan.

Baca juga: Wujudkan Transformasi Digital, BPN Depok Luncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik

“Emosi, karena saya merasa dia ngomongnya teriak-teriak. Sebelum kejadian juga saya habis minum arak Bali,” terang pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (***)

× Image