Disdagin Depok Pastikan Pengisian Gas Elpiji 3 Kg Sesuai Takaran

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal memastikan pengisian gas elpiji 3 kilogram (kg) sesuai takaran.
UPTD Metrologi Legal akan melakukan pengawasan ketat Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Pengawasan SPBE di Kota Depok dilaksanakan bersama PT Patra Niaga Pertamina dan Hiswana Migas Kota Depok.
Baca juga: BKD Depok Ingatkan Kewajiban Pembayaran PBB-P2 Hingga Akhir Agustus
Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Metrologi. Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan kebenaran kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), khususnya gas LPG 3 kg.
“Kalau takarannya pas dan sesuai standar metrologi, masyarakat tidak dirugikan. Alhamdulillah di Depok semua takaran di SPBE aman,” ujar Dudi dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/08/2025).
Menurut Dudi, pengawasan BDKT di Depok sudah berjalan sejak 19 Agustus 2025, dengan menyasar enam SPBE. Antara lain PT Sinar Berkah Utama Energi, PT Giga Intrax, PT Raja Gas, PT Tidar Setia Elpindo, PT Adikarya Pramita, dan PT Catur Jaya Perkasa.
Baca juga: Kasus Penyakit Cacingan, Kenali Penyebab dan Resikonya
Dalam pemeriksaan, para pengawas metrologi melakukan pengecekan menyeluruh terhadap proses teknis pengisian tabung di SPBE. Misalnya, di SPBE PT Adikarya Pramita, sebanyak 80 tabung kosong diuji menggunakan timbangan, kemudian diisi dan ditimbang kembali untuk memastikan kuantitas gas sesuai standar.
“Dengan adanya pengawasan berkala ini, kami ingin meningkatkan transparansi sekaligus kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi bersubsidi di Kota Depok,” jelas Dudi.
Manager SPBE PT Adikarya Pramita, Aep, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Metrologi Depok. Ini semua demi melindungi konsumen dari hal-hal yang merugikan,” tukasnya. (***)