BKD Depok Ingatkan Kewajiban Pembayaran PBB-P2 Hingga Akhir Agustus

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Adapun pembayaran oleh wajib pajak (WP) tenggatnya tinggal 4 hari lagi, yakni hingga 31 Agustus 2025.
Apabila masih belum membayar atau terlambat sejak tanggal jatuh tempo, WP akan dikenakan denda setiap bulannya.
Baca juga: Penyakit Cacingan Bisa Serang Anak dan Orang Dewasa, Ini Pencegahannya
“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2, dan sebelum dilakukan penagihan aktif. Jatuh tempo bayar PBB untuk tahun ini adalah 31 Agustus,” jelas Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/08/2025).
Sebagai upaya jemput bola, lanjutnya, penagihan aktif dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara. Pihaknya juga memperluas kanal pembayaran di berbagai marketplace dan lembaga keuangan.
“Antara lain Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank bjb, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, OVO, GoPay, dan lain-lain,” jelas Agung.
Baca juga: Diskarpus Depok Berikan Pendampingan Penyelamatan Arsip Vital di 30 Sekolah
Adapun, Agung, target PBB-P2 tahun ini hingga akhir tahun (sebelum anggaran perubahan) ditetapkan sebesar Rp380.339.000.000. Sedangkan realisasinya hingga triwulan II telah mencapai Rp206.007.695.177.
“Data tersebut fluktuatif dan masih bisa terus bertambah. Kami optimistis target bisa terpenuhi sampai akhir tahun,” ujar Agung.
“Mudah-mudahan warga sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok,” tutupnya. (***)