Home > Bisnis

Dinas PUPR Depok Sewakan Alat Berat, Ini Tarifnya!

Adapun ketentuan sewa disusun untuk memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Dinas PUPR Kota Depok sewain alat berat. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Dinas PUPR Kota Depok sewain alat berat. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok mengumumkan prosedur resmi penyewaan alat berat bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Adapun ketentuan sewa disusun untuk memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Penyewaan diawali dengan pengajuan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi. Setelah itu, pemohon dan pihak DPUPR menandatangani surat perjanjian.

Baca juga: DKUM Depok akan Luncurkan Program Kue Subuh di UMKM Center ITC

“Pemohon akan menerima Surat Tanda Setoran (STS) dan melakukan pembayaran ke Kas Daerah melalui QRIS Bank Jabar. Selanjutnya, petugas menyiapkan dan mengirim alat sesuai jadwal,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/08/2025).

Dia menambahkan, Dinas PUPR Kota Depok, juga meminta pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat sebagai bahan evaluasi layanan. Layanan ini resmi, tarifnya terjangkau karena disubsidi APBD, dan prosesnya jelas.

Syarat penyewaan meliputi kepemilikan KTP, pembayaran retribusi di awal sesuai durasi sewa, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ratusan Warga Kalibaru Depok Terima Bantuan Beras

Alat berat yang tersedia antara lain excavator, bulldozer, dump truck kapasitas 6 ton, trowel, dan compressor. Tarif sewa berkisar Rp 25 ribu–Rp 300 ribu per unit, dengan perhitungan per jam atau per hari sesuai ketentuan resmi.

"Masyarakat atau kontraktor yang ingin menyewa bisa menghubungi Dinas PUPR Kota Depok di 08212166058,” ungkap Citra. (***)

× Image