Home > Nasional

Tim Kuasa Hukum Hamzah Nasyah Serahkan Kontra Memori Kasasi ke MA, Singgung Kewajiban Taat Putusan Hukum

Dalam putusan Pengadilan Negeri Majalengka sebelumnya, gugatan Hamzah dikabulkan sebagian.
Rubby Extrada & Partner kuasa hukum Hamzah Nasyah berpoto di depan Pengadilan Negeri Majalengka. (Foto: Dok Eko)
Rubby Extrada & Partner kuasa hukum Hamzah Nasyah berpoto di depan Pengadilan Negeri Majalengka. (Foto: Dok Eko)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Tim kuasa hukum H. Hamzah Nasyah, caleg DPRD dari Dapil 3 Majalengka, Jawa Barat (Jabar) resmi menyerahkan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lewat sistem e-Court di Pengadilan Negeri Majalengka.

Langkah ini merupakan respons atas kasasi yang diajukan PDI Perjuangan terkait sengketa pemecatan Hamzah sebagai kader partai.

Kuasa hukum Hamzah dari kantor Rubby Extrada & Partners, yang terdiri dari Rubby Extrada Yudha, Dicky Turmudzy Kushiary, dan Mohamad Abduh Nugraha, menyebut pihaknya tetap berpegang pada hukum dan putusan yang sudah dibuat pengadilan sebelumnya.

Baca juga: SMAN Tomo Sumedang Sajikan Materi Pramuka pada MPLS, Bentuk Karakter Sejak Hari Pertama

“Kami menyerahkan kontra memori kasasi untuk menjawab kasasi yang diajukan para tergugat. Harapan kami, majelis hakim agung bisa memutus perkara ini dengan hati nurani demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujar Rubby Extrada dalam keterangan tertulis, Kamis (17/07/2025).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Majalengka sebelumnya, gugatan Hamzah dikabulkan sebagian.

Surat pemecatan dirinya oleh DPP PDI Perjuangan dinyatakan tidak sah dan tak punya kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Kapolri Resmikan SPPG di Mako Brimob Depok, Dukung MBG

PN juga memerintahkan pihak tergugat untuk merehabilitasi keanggotaan Hamzah serta membayar biaya perkara sebesar Rp262 ribu secara tanggung renteng.

Namun, putusan ini kemudian digugat ke tingkat kasasi oleh pihak tergugat.

Rubby menegaskan, jika MA menguatkan putusan PN, maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan. “Putusan yang inkracht harus dipatuhi. Kalau tidak dilaksanakan, berarti melanggar AD/ART partai mereka sendiri,” tegasnya.

Rubby juga menanggapi isu bahwa PDI Perjuangan tak akan memproses PAW meski kalah di kasasi. Ia menegaskan, Pasal 13 huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur bahwa partai wajib menaati hukum dan putusan pengadilan.

Baca juga: Jamiluddin Ritonga: Sepantasnya Upacara Kemerdekaan Secara Nasional Paling Layak di Jakarta

Terkait dalih bahwa perkara ini ranah internal dan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, Rubby menyatakan keberatan sudah diajukan ke Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan namun tak digubris hingga 60 hari, sehingga pihaknya berhak menggugat ke pengadilan umum sesuai UU Parpol.

“Kami punya bukti tanda terima saat menyerahkan keberatan ke Mahkamah Partai. Lewat 60 hari tanpa keputusan, maka kami ajukan gugatan ke pengadilan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi atau tindakan melawan hukum selama proses hukum berjalan. “Indonesia negara hukum, kita semua wajib menghormati proses dan putusan hukum,” tandas Rubby.

Hamzah sendiri merupakan tokoh politik asal Majalengka, alumni IPB, dan kini menjabat Ketua DPC Lingkar Puan Majalengka serta menjabat di berbagai organisasi seperti PKAPPI, DEKOPINDA, dan pernah di NU Majalengka. Sebelumnya, ia juga merupakan kader aktif PDI Perjuangan dan pernah memimpin PAC di Sumberjaya. (***)

Reporter: Eko

× Image