Home > Nasional

Cuma di Depok, Ada Tawuran Pelajar SD, Ini Kata Menteri PPPA

Informasi yang diperoleh, kedua kelompok anak SD itu tawuran dengan terlebih dulu janjian di media sosial (medsos).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi. (Foto: Dok REPUBLIKA) 
Menteri PPPA, Arifah Fauzi. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Cuma ada di Kota Depok, tawuran pelajar terjadi antar siswa Sekolah Dasar (SD) dari dua sekolah SD di kawasan Cilangkap, Sabtu (10/05/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Aksi tawuran dari dua sekolah SD terjadi di jalanan Perumahan Pondok Laguna, Cilangkap, Kota Depok. Mirisnya lagi, para anak SD tersebut tawuran membawa parang, bahkan penggaris besi panjang.

Informasi yang diperoleh, kedua kelompok anak SD itu tawuran dengan terlebih dulu janjian di media sosial (medsos).

Baca juga: Ulah Gubernur Konten Dikritik Media Asing, Dinilai Lakukan Pembodohan Hingga Dituding Melanggar HAM

Sebuah video di medsos sempat beredar memperlihatkan anak-anak SD berlarian, sebagian masih mengenakan seragam pramuka.

Kamera perekamnya berguncang, diduga diambil dari atas sepeda motor, mengikuti para bocah yang tampak panik namun juga agresif.

Dalam video itu, dua anak terlihat saling menyerang. Salah satunya membawa benda tajam menyerupai parang.

Baca juga: Ketua Komisi B DPRD Depok Hamzah: Semua Anak Depok Harus Sarjana

Kapolsek Cimanggis Kompol, Jupriono membenarkan kejadian ini dan memastikan tak ada korban jiwa maupun luka-luka.

"Tawuran tersebut dibubarkan warga sekitar yang khawatir akan terjadi kekerasan lebih jauh," terangnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengaku prihatin dengan adanya kasus anak SD tawuran di Kota Depok.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Pemerintah, Hotel di Depok Merugi, Ancaman PHK dan 'Gulung Tikar'

"Kasus anak SD tawuran perlu ditangani serius oleh pemerintah. Sebab, anak-anak semestinya berada di lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembangnya," ujar Arifah dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/5/2025).

Dia mengatakan, tawuran tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kita semua tentu sepakat bahwa tawuran yang melibatkan anak usia SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak," terang Arifah.

Baca juga: Gubernur Konten Dinilai 'Sesat Pikir', Terkait APBD Jakarta Bisa Gaji Rp 10 Juta per Kepala Keluarga

Penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan dengan tindakan represif. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana.

"Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka," tuturnya.

Arifah menegaskan, anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok untuk memastikan anak-anak mendapatkan pendampingan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023. (***)

× Image