Home > Lingkungan

Kelurahan Cisalak Depok Imbau Warga Kelola Sampah di Lingkungannya

Adapun imbauan melalui Surat Imbauan Nomor B/660.2/049/Kel.Cisalak/IV/2025 yang ditujukan kepada Ketua Rukun Warga (RW) setempat.
Lurah Cisalak, Rini Ekasari. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok) 
Lurah Cisalak, Rini Ekasari. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menyampaikan sejumlah imbauan terkait upaya peningkatan kebersihan dan pengelolaan sampah di lingkungannya.

Adapun imbauan melalui Surat Imbauan Nomor B/660.2/049/Kel.Cisalak/IV/2025 yang ditujukan kepada Ketua Rukun Warga (RW) setempat.

Lurah Cisalak, Rini Ekasari, menjelaskan bahwa edaran yang dikeluarkan pada 23 April 2025 tersebut disampaikan melalui para ketua RW, untuk kemudian diteruskan kepada ketua RT dan warga di masing-masing wilayah.

Baca juga: Depok Peringati Hari Jadi ke 26, Ini Sejarah Singkatnya dan Harapan Supian Suri

"Tentu surat edaran ini kami sampaikan ke masyarakat agar mereka turut mendukung upaya peningkatan kebersihan dan pengelolaan sampah di Kelurahan Cisalak, serta mendukung evaluasi pasca penutupan TPS liar," ungkap. Rini dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/04/2025).

Rini merinci, imbauan tersebut ditegaskan bahwa Jalan Pendamping bukan merupakan lokasi untuk pembuangan sampah, dan bahwa di wilayah Kelurahan Cisalak tidak terdapat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.

"Selanjutnya, pengurus lingkungan diimbau untuk turut mengedukasi warga mengenai pengelolaan dan pemilahan sampah di rumah masing-masing, baik sampah organik maupun anorganik," ungkapnya.

Baca juga: Mengganggu, Kelurahan Cisalak Depok Tutup Permanen TPS Liar Disamping Empang Darno RW 07

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan, tidak membakar sampah, aktif menjadi peserta Bank Sampah di wilayah masing-masing, serta membuang sampah yang telah dipilah ke TPS resmi, yaitu TPS Cisalak Pasar.

Penutupan TPS liar di kawasan Empang Darno dan Jalan Pendamping Tol didasarkan pada Surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Nomor 660.1/1669/KK/2025 tertanggal 14 April 2025, perihal Penutupan TPS Empang Darno.

"Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat menjaga kebersihan lingkungan sekitar, meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik, serta tidak lagi membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya," pungkas Rini. (***)

× Image