Home > Nasional

Lagi Kasus Dokter Cabul, UI Berhentikan Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi

Berdasarkan penyelidikan, diketahui hasil rekaman tersebut rencananya akan dijadikan pelaku sebagai koleksi pribadi.
Dokter cabul PPDS UI (kanan) ditetapkan jadi tersangka kekerasan seksual karena mengintip dan merekam tetangga indekosnya yang sedang mandi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Dokter cabul PPDS UI (kanan) ditetapkan jadi tersangka kekerasan seksual karena mengintip dan merekam tetangga indekosnya yang sedang mandi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Lagi kasus dokter cabul. Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS ) Universitas Indonesia (UI) yang menjadi tersangka kekerasan seksual karena mengintip dan merekam tetangga indekosnya yang sedang mandi.

Pelaku bernama Muhammad Azwindar Eka Satria saat ini resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Kepolisian Polres Metro (Polerstro) Jakarta Pusat (Jakpus).

Berdasarkan penyelidikan, diketahui hasil rekaman tersebut rencananya akan dijadikan pelaku sebagai koleksi pribadi.

"Keterangan pelaku (rekaman video) hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakpus, AKBP, Muhammad Firdaus dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/04/2025).

Baca juga: RSUI Masuk Peringkat Rumah Sakit Pendidikan Terbaik Dunia versi Brand Finance 2025

Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut baru pertama kali ini ia lakukan. Pelaku berdalih hanya iseng semata dan tidak merencanakan aksinya tersebut jauh sebelumnya.

"Pelaku iseng karena mendengar korban sedang mandi," ujar Firdaus menjelaskan motif dari tindakan pelaku.

Awalnya pelaku mendengar suara korban yang sedang mandi. Merasa penasaran, pelaku kemudian memanjat plafon kamar mandi untuk mengintip korban.

Tidak hanya itu, pelaku diketahui juga membawa serta ponsel pribadinya. Dokter PPDS itu kemudian merekam korban yang kala itu baru saja selesai mandi dengan ponselnya tersebut.

Baca juga: PWI Dukung Depok Raih Predikat Utama di Penilaian KLA 2025

"Pelaku iseng mengambil handphone dan memanjat kamar mandi korban dan merekam korban," terang Firdaus.

Menurut pihak kepolisian, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di sebuah indekos yang sama di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Meskipun begitu, dokter gigi peserta PPDS UI itu mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berinteraksi dengan korban.

Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap pelaku pada Kamis, 17 April 2025. Ia dijerat dengan pasal Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun.

Baca juga: Rektor UI Ajak Tokoh Berolahraga di Kampus UI Depok

Rektor UI Heri Hermansyah mengatakan pihak kampus sudah resmi memberhentikan Muhammad Azwindar Eka Satria yang merupakan peserta PPDS UI yang menjadi tersangka kekerasan seksual karena mengintip dan merekam tetangga indekosnya yang sedang mandi.

"Sudah tidak jadi mahasiswa PPDS lagi. Kita berikan sanksi tegas sejak Senin (21/04/225)," ungkap Heri saat ditemui di Kampus UI, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (23/04/2025).

Menurut Heri, UI telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai bagian dari implementasi Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.

"Oleh karena itu, kampus sudah memiliki prosedur yang jelas dari mulai pencegahan, tindakan, hingga pemulihan. Selain itu kita juga melakukan sinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan PPDS menjadi lebih baik," pungkasnya. (***)

× Image