Home > Nasional

Kasus The Umalas Signature, Polda Bali Benarkan Penahanan BT dengan Tuduhan Penipuan dan Pengelapan

BT ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2025 dengan tuduhan melakukan tindak pidana, pasal 378 dan 372 yakni penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy saat di konfirmasi dalam kasus The Umalas Signature di kantornya di Mapolda Bali, Kamis (22/05/2025). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy saat di konfirmasi dalam kasus The Umalas Signature di kantornya di Mapolda Bali, Kamis (22/05/2025). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kasus The Umalas Signature Bali memasuki babak baru. Polda Bali membenarkan telah menetapkan satu orang tersangka yakni pemilik lahan, BT.

BT ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2025 dengan tuduhan melakukan tindak pidana, pasal 378 dan 372 yakni penipuan dan penggelapan.

"Ya, jadi benar sudah dilaporkan ke kami dan pada 12 Mei 2025, kami sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BT," Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy saat di konfirmasi di kantornya di Mapolda Bali, Kamis (22/05/2025).

Menurut Sandy, saat ini kasus hunian yang kini bernama apartemen The One Umalas yang berada di kawasan Grobogan ini sedang dalam proses selanjutnya.

"Sementara kita proses, orangnya sudah kita tahan," tegas Sandy.

Baca juga: Kasus Sengketa Hunian The Umalas Signature, Polisi Tetapkan Budiman Tiandy Tersangka dan Langsung Ditahan

Seperti diberitakan sebelumnya, BT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/61/III/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 Maret 2025.

Menurut keterangan Kuasa Hukum PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) dari Kantor Hukum Ihza & Ihza, Salman Karim dan Muhammad Firman, The Umalas Signature adalah proyek kerja sama dengan kesepakatan berupa tanah yang dikerjasamakan antara PT SUP selaku pembangun/developer dengan Budiman Tiang atau Budiman Tiandy (BT) berdasarkan sebuah Akta Notarial yaitu Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 33 Tahun 2021 yang dibuat pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Notaris I Putu Ngurah Aryana, S.H (Akta PKS No.33/2021).

"Kami jelaskan bahwa berdasarkan Akta PKS No. 33/2021, PT SUP memiliki hak pemanfaatan dalam bentuk membangun bangunan di atas tanah HGB milik BT hingga tahun 2044. Berdasarkan hukum, Akta PKS ini masih berlaku dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak," ungkap Salman Karim.

Baca juga: Terbantu Pecalang, Polda Bali akan Tindak Tegas Premanisme, Perorangan Maupun yang Berkedok Ormas

"Namun, dibatalkan sepihak. Padahal dalam perjanjian tidak bisa dibatalkan. Saat ini BT menguasai fisik bangunan apartemen tersebut secara ilegal dan menyewakannya kepada konsumen tanpa hak. Dari penguasaan fisik yang ilegal dan menyewakannya ini, BT meraup keuntungan yang bukan haknya," ungkap Salman.

Pada pokoknya akta perjanjian itu, BT menyerahkan pemanfaatan bidang tanah seluas 6.420 m2, dengan alas hak 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT SUP dan BT menerima kompensasi berupa uang.

Lalu, guna merealisasi pelaksanaan pembangunan dan pemasaran, PT SUP menggandeng PT Magnum Estate International (PT MEI) melalui Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 34 Tahun 2021 yang dibuat pada tanggal 28 Desember 2021 oleh I Putu Ngurah Aryana, S.H (Akta KSO No.34/2021).

Bsca juga: Sengketa Kepemilikan, Ratusan Investor Asing The Umalas Signature Alami Kerugian, Lapor ke Pj Gubenur Bali

Akta ini mengatur pembagian tugas untuk PT SUP sebagai developer/pembangun dan PT MEI melaksanakan pemasaran unit-unit dari The Umalas Signature dengan sistem sewa jangka panjang, atau lebih dikenal dengan istilah Leasehold.

"Perlu kami sampaikan bahwa akta-akta ini dibuat secara notarial, sehingga merupakan alat bukti yang kuat dan sempurna," terang Salman.

Lanjut Salman, selain itu, guna menjelaskan lebih lanjut atas kepemilikan proyek The Umalas Signature dan memberikan kepastian hukum dan investasi investor/klien, pihaknya telah memiliki dokumen legalitas bangunan yang lengkap.

Baca juga: Sengketa Kepemilikan, Ratusan Investor Asing The Umalas Signature Alami Kerugian, Lapor ke Pj Gubenur Bali

Menurut Direktur PT SUP, Charles B Siringgo-Ringgo, The Umalas Signature telah memiliki izin bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, yaitu: (i) Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-510306-11082022-002 atas nama PT Samahita Umalas Prasada dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Nomor K-SLF-510306-07082022-001 atas nama PT SUP.

"Hingga saat ini orang-orang dari pihak BT masih menguasai fisik apartemen yang telah dibangun dan menyewakannya ke konsumen," terangnya.

Padahal berdasarkan perjanjian harusnya BT memberikan pengelolaan bangunan kepada PT SUP. Bukannya menyerahkan hak pengelolan ke PT SUP malah menyempatkan diri untuk membuat Surat Kuasa dan menyerahkan bangunan The Umalas Signature kepada Yayasan Eurasia Indonesia pada 25 April 2025.

Baca juga: PT MEI Gaet Kuasa Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra, Amankan Investasi Rusia di Bali dan IKN

"Hal ini jelas tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena gedung tersebut merupakan objek dari kasus pidana yang sedang berjalan. Kami segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak yang berwenang untuk memberikan perlindungan hukum," pungkas Charles.

Sementara itu, redaksi mencoba mengkonfirmasi ke pengelola gedung apartemen The One Umalas mempertanyakan keberadaan BT.

"Kami tindak berwenang menyampaikan informasi. Silahkan hubungi pengacaranya," terang Area Manajer The One Umalas, Firli, Rabu (21/05/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, suasana apartemen The One Umalas yang memiliki 200 unit kamar terlihat cukup ramai lalu lalang para wisatawan asing, terutama turis dari Rusia dengan tingkat occupancy mencapai 80 persen. (***)

× Image